Polisi Lepaskan Armada PT Bunga Sarana Jaya, Klaim Angkut BBM Industri Tanpa Dokumen Resmi

Musi Banyuasin19 Dilihat

MUSI BANYUASIN,BM.ID — Sebuah armada angkutan milik PT Bunga Sarana Jaya menuai sorotan publik setelah dilepaskan oleh aparat kepolisian meski diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen resmi. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (13/01/2026) di Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

‎Armada tersebut sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas. Aparat kepolisian yang datang ke lokasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan muatannya. Dalam pemeriksaan itu, sopir hanya mengklaim bahwa muatan yang dibawa merupakan BBM industri. Namun saat diminta menunjukkan dokumen pendukung, seperti surat jalan, izin pengangkutan, dan dokumen legalitas asal-usul BBM, sopir tidak mampu memperlihatkannya.

‎Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan pengangkutan BBM wajib memiliki izin usaha dan dokumen resmi. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 53 huruf b UU Migas, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

‎Selain itu, dalam konteks penegakan hukum, Pasal 1 angka 16 KUHAP serta Pasal 38 KUHAP memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

‎Namun ironisnya, meski tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sebagaimana diwajibkan undang-undang, armada milik PT Bunga Sarana Jaya tersebut justru tidak diamankan dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Keputusan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat dan menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus dalam penegakan hukum.

‎Tak hanya itu, warga setempat juga mengeluhkan belum adanya tanggung jawab perusahaan terkait kerusakan tanaman tumbuh milik warga yang terdampak kecelakaan armada tersebut. Hingga kini, menurut warga, belum ada kejelasan maupun itikad baik berupa ganti rugi dari pihak perusahaan.

‎“Jika tidak bisa menunjukkan dokumen, seharusnya armada tersebut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Apalagi tanaman warga rusak akibat kecelakaan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan ganti rugi. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga Desa Bailangu.

‎Aktivis dan masyarakat menilai, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka akan melemahkan upaya penegakan hukum terhadap maraknya dugaan peredaran BBM ilegal di wilayah Musi Banyuasin. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Musi Banyuasin maupun manajemen PT Bunga Sarana Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dilepasnya armada tersebut. Publik pun menanti kejelasan dan sikap tegas aparat penegak hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan supremasi hukum.(**)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *