MUBA,BM.ID — Aktivitas angkutan batu bara di Simpang B80, Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menuai sorotan tajam. Meski telah ada instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait penertiban dan pembatasan angkutan batu bara, sejumlah perusahaan diduga tetap menjalankan operasional hauling tanpa mengindahkan kebijakan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, pada Selasa (20/1/2026) beredar pesan internal yang menyebutkan bahwa kegiatan hauling batu bara telah “mulai normal kembali”. Dalam pesan itu, manajemen meminta para transporter dan pengemudi agar tetap mematuhi aturan di jalan hauling serta menjaga keselamatan selama operasional.
“Kami informasikan bahwa untuk kegiatan hauling batubara sudah mulai normal kembali. Mohon disampaikan kepada masing-masing driver agar tetap mematuhi peraturan di jalan hauling dan tetap menjaga keselamatan,” demikian kutipan pesan yang ditandatangani Tim Traffic All Area – HSET Dept. MMJ.
Pesan tersebut juga memuat instruksi pengaturan jarak iring kendaraan di setiap pos lintasan demi alasan keselamatan.
Sejumlah perusahaan tambang dan transporter disebut terlibat dalam aktivitas hauling tersebut, di antaranya PT GPU, PT BSL, PT GE, PT Triaryani, dan PT BKL. Sementara itu, berdasarkan keterangan LSM, tambang dan jalan hauling berada di bawah pengelolaan PT MMJ.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM GEMPITA DPC Bayung Lencir, Armawijaya, dengan tegas menyampaikan keberatan dan mengecam beroperasinya kembali angkutan batu bara di Simpang B80.
“Ini bentuk pembangkangan terhadap instruksi gubernur. Aktivitas angkutan batu bara di titik ini jelas meresahkan masyarakat, membahayakan pengguna jalan, serta berpotensi merusak infrastruktur,” tegas Armawijaya.
Lebih lanjut, Armawijaya menyatakan bahwa LSM GEMPITA dalam waktu dekat akan menggelar aksi turun ke lapangan sebagai bentuk protes dan desakan kepada pemerintah serta aparat penegak hukum agar bertindak tegas.
“Jika tidak ada penindakan nyata, kami akan mengadakan aksi dalam waktu dekat. Ini demi keselamatan masyarakat dan penegakan aturan,” tambahnya.
LSM GEMPITA mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Perhubungan, serta aparat kepolisian untuk segera mengevaluasi dan menghentikan sementara aktivitas hauling hingga seluruh perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi benar-benar dipastikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan terkait maupun instansi pemerintah belum memberikan klarifikasi resmi terkait tetap beroperasinya angkutan batu bara di Simpang B80, Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir.(**)










