Liputan Minyak Ilegal Berujung Mencekam, Wartawan Dikejar Sopir Truk di Mangun Jaya

Musi Banyuasin81 Dilihat

MUBA,BM.ID – Aktivitas mafia minyak ilegal (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin kembali memakan korban intimidasi. Kali ini, seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik nyaris menjadi korban penganiayaan setelah dikejar menggunakan senjata tajam oleh sopir truk yang diduga mengangkut minyak ilegal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) di Jalan Keban 1 – Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, seorang jurnalis dari media online Pinggo tengah melakukan investigasi terkait dugaan aktivitas pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal.

Dalam investigasi tersebut, wartawan melihat sebuah truk berwarna merah–kuning dengan plat nomor yang diduga dimanipulasi (8796). Truk tersebut dicurigai mengangkut minyak ilegal yang hendak dibawa keluar dari wilayah Musi Banyuasin.

Ketika wartawan mencoba menghentikan kendaraan dan melakukan konfirmasi terkait asal muatan minyak tersebut, sopir truk justru menunjukkan sikap agresif.

Tanpa memberikan penjelasan, sopir langsung turun dari kendaraan dalam kondisi emosi dan mengejar wartawan dengan membawa senjata tajam.

“Sopir itu marah-marah, turun dari mobil lalu mengejar saya sambil membawa senjata tajam. Saya tidak sempat melihat jelas jenis senjatanya karena langsung berlari menyelamatkan diri. Bahkan tas saya yang terjatuh sempat dilempar oleh sopir tersebut,” ujar Pinggo menceritakan kejadian menegangkan yang dialaminya.

Aksi intimidasi ini diduga kuat merupakan upaya untuk menutupi praktik distribusi minyak ilegal yang selama ini diduga masih marak terjadi di wilayah Musi Banyuasin.

Praktik illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin memang telah lama menjadi perhatian publik. Aktivitas penyulingan dan pengangkutan minyak ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Jika benar truk tersebut mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana.

‎Ancaman Pidana Berlapis. Tindakan pelaku berpotensi melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (Pasal 54 dan 55)
Pengangkutan minyak tanpa izin usaha yang sah diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 ayat 1)
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

UU Darurat No. 12 Tahun 1951
Terkait penggunaan atau kepemilikan senjata tajam untuk mengancam orang lain dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Pasal 335 KUHP
Tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman atau kekerasan.

Insiden ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan wartawan yang bertugas mengungkap praktik-praktik ilegal di lapangan. Jika pelaku pengangkut minyak ilegal sudah berani mengancam wartawan di ruang publik, maka situasi ini dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

‎Oleh karena itu, Polres Musi Banyuasin dan Polda Sumatera Selatan diminta segera menindaklanjuti kejadian tersebut, mengidentifikasi sopir truk, serta membongkar jaringan pengangkutan minyak ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar praktik mafia minyak ilegal di Musi Banyuasin tidak terus berlangsung dan menimbulkan korban berikutnya.(**)

-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *